Sentra HKI

A. Kriteria Kekayaan Intelektual

Program bantuan HKI yang di danai adalah sesuai dengan jenis HKI yang terdaftar di Derektorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Jenis HKI yang diberikan bantuan adalah sebagai berikut :

B. Tata Cara Pengusul
a. Pengusul mengajukan surat Permohonan kepada Direktur melalui Kepala Pusat PPM dengan melampirkan :
– Copy Sertifikat Kekayaan Intelektual
– Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa artikel tersebut belum pernah didanai dari sumber dana mana pun
– Copy halaman depan buku rekening Bank dan NPWP dari pengusul, penelaah isi dan penyelaras bahasa.
– Kekayaan Intelektual yang dapat diusulkan adalah Kekayaan
.

Hak Kekayaan Industry ((industrial property rights), yang mencakup:
a. Paten (patent)
b. Desain industri
(industrial design)